Informasi
Pengaduan Nasabah
Tata Cara Pengaduan Dan Penyelesaian
Pengaduan Nasabah
PT. BPR RONATAMA MANDIRI
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian
Pengaduan Nasabah PT. BPR Ronatama Mandiri Jambi sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Konsumen yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
- Nasabah adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Bank.
- Setiap nasabah memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan dan tertulis.
- Pengaduan dapat disampaikan oleh nasabah dan/atau perwakilan nasabah.
- Pengaduan yang disampaikan oleh perwakilan nasabah wajib dilengkapi dengan dokumen tambahan, minimal: fotokopi bukti identitas kuasa nasabah & surat kuasa khusus dari nasabah.
- Pengaduan nasabah dapat dilakukan pada setiap kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat nasabah membuka rekening ataupun melakukan transaksi.
Tata Cara Penyampaian Pengaduan Nasabah
Untuk pengaduan lisan dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor atau via telepon di nomor (0741) 669236.
Petugas kami akan mencatat keluhan dan biodata anda untuk kemudian dapat dikonfirmasikan dan ditindaklanjuti.
Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (Lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.
Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (Lima) hari kerja,
maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui surat, faksimili di no. (0741) 62742 atau email ke alamat ronatama_jbi@yahoo.com dengan judul "Pengaduan", Dalam hal
pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Seperti :
- Foto copy KTP nasabah dan atau perwakilannya (jika diwakilkan)
- Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan)
- Foto copy rekening yang diadukan. (tabungan dan atau deposito)
- Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
- Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan
Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bpr Ronatama Mandiri Jambi dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengaduan yang tersedia di Bpr
Ronatama, dan/atau mengirimkan Formulir Pengaduan(*) yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukungnya.